Blog ini Membahas tentang kreativitas seni seperti kerajinan tangan, ide kreatif, tutorial menggambar dan motivasi untuk untuk menjadi kreatif dan percaya diri. Salam Kreatif !!!

03 March 2017

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak-anak




gambar perempuan dan anak-anak korban pelecehan
 Saya baru saja selesai membuat sebuah lukisan yang bertema “stop children and women abuse”. Saya mempersiapkan lukisan ini sekitar satu bulan dengan bahan serbuk konte di atas kertas berukuran 40x60 cm. Menurut saya, tema ini sangat menarik untuk kita bahas bersama. Selama ini telah terdapat ribuan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di dunia dan yang menjadi korbannya ialah anak-anak dan perempuan karena mereka makhluk yang rentan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh manusia yang tidak mempunyai rasa prikemanusian seperti yang terjadi pada zaman jahiliyah kelam. Hal ini sangat menyedihkan dan kita wajib menyikapinya dengan seksama bagaimana mencari solusi untuk pemecahan masalah ini. Dimana seorang anak merupakan generasi penerus bangsa, mereka yang akan menggantikan posisi kita kelak dan begitu juga perempuan. Perempuan merupakan tiang suatu negara, negara akan maju jika perempuannya maju dan akan hancur bila perempuannya hancur. 


Ada berbagai macam bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang terjadi di Indonesia, di antaranya: (1) perkosaan, (2) intimidasi seksual, (3) pelecehan, (4) pemaksaan kehamilan, (5) pemaksaan perkawinan, (5) pemaksaan penggunaan kontrasepsi, (6) pemaksaan aborsi, (7) tindakan-tindakan diskriminatif berbasis gender. Pada kelompok muda, kekerasan dapat terjadi dalam relasi berpacaran, praktik perdagangan anak perempuan, sampai dengan bentuk-bentuk tradisi yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. 

Akibat dari tindak kekerasan tersebut ialah akan berdampak pada kurangnya rasa percaya diri, menghambat kemampuan perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, mengganggu kesehatannya, mengurangi otonomi, baik di bidang ekonomi, politik, sosial budaya serta fisik. kekerasan terhadap perempuan mencakup setiap perbuatan kekerasan atas dasar perbedaan kelamin, yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerugian atau penderitaan terhadap perempuan baik fisik, seksual maupun psikhis, termasuk ancaman perbuatan tersebut, paksaan dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi dalam kehidupan yang bersifat publik maupun privat”.

Demikian juga dengan kekerasan terhadap anak, meliputi penganiayaan, pembunuhan, pelecehan seksual, perbudakan, perdagangan anak, anak-anak menjadi pekerja dan anak-anak terlantar yang kini jumlahnya sekitar kurang lebih 100 hingga 150 juta anak jalanan diseluruh dunia. Hal ini akan menyebabkan kurangnya kepercayaan pada diri sendiri dalam pertumbuhan jiwanya akan terganggu dan dapat menghambat proses perkembangan jiwa dan masa depannya (stress and trauma).  Padahal Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan kewajiban bagi semua pihak termasuk negara untuk melindunginya. Namun apa yang terjadi, meski sudah banyak undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan khususnya di indonesia yaitu UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meski sudah ada empat undang-undang, namun kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia bukannya berkurang, justru sebaliknya, setiap tahun tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan mengalami peningkatan yang signifikan.

Kasus kekerasan terhadap anak dan perempunan juga sangan rentan di daerah perperangan (war zone). yang menempatkan anak-anak dalam resiko yang sangat gawat (grave risk), terutama jika timbul kemelaratan, penggunaan obat bius dan senjata serta kejahatan sebagai kenyataan hidup sehari-hari.

Peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya merupakan fenomena gunung es, kebanyakan korban awalnya takut melapor karena berbagai alasan, namun setelah Pemerintah, Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memfasilitasi pelayanan pengaduan, korban pun mulai berani melapor atas tindak kekerasan yang dialaminya. Tak hanya itu, meningkatnya kasus kekerasan ikut dibarengi dengan kesadaran korban yang sudah berani melapor kepada layanan pengaduan yang saat ini sudah difasilitasi oleh pemerintah.

Pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga memberikan peran penting mereka untuk terlibat dalam penegakan ini. Tetapi ini tidak cukup. Peran aktif dari kita sebagai masyarakat dalam upaya mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan amatlah penting.

Bila melihat undang-undang yang ada, tentunya masyarakat (pelaku) berpikir dua kali melakukan tindak kejahatan, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur anak-anak yang menjadi pelaku kekerasan.Mengenai perampasan kemerdekaan, merupakan hal yang dilematik, karena terdapat permasalahan apakah kita harus menghukum anak yang menjadi pelaku atau ada cara lain.

Karena pada prinsipnya si anak belum memahami secara jelas apa yang sudah dia lakukan, sedangkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah cukup memadai untuk menjerat para pelaku kejahatan terhadap anak.

Kekerasan terhadap anak dan perempuan perlu dihentikan dan dicegah dengan segera. Negara belum mampu melakukan upaya pencegahan yang komprehensif, selain penindakan. Itu pun dilakukan setelah ada kejadian yang meresahkan masyarakat. Negara dan aparat hukumnya tak ubahnya ”pemadam kebakaran”, nanti ada kejadian barulah bergerak dan menggalang opini bahwa kekerasan seksual bagi perempuan dan anak merupakan musuh bersama.

Tampaknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah interdispliner, baik politis, sosial, budaya, ekonomis maupun aspek lainnya. Diakui bahwa tindak kekerasan akan banyak terjadi, di mana ada kesengjangan ekonomis antara laki-laki dan perempuan, penyelesaian konflik dengan kekerasan, dominasi laki-laki dan ekonomi keluarga serta pengambilan keputusan yang berbasis pada laki-laki. Sebaliknya, jika perempuan memiliki kekuasaan diluar rumah, maka intervensi masyarakat secara aktif disamping perlindungan dan kontrol sosial yang kuat memungkinan perempuan dan anak menjadi korban kekerasan semakin  kecil.



Dari berbagai pengalaman selama ini, maka solusi penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak mencakup hal-hal sebagai berikut :

•  Meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan kewajibannya di dalam hukum melalui latihan dan penyuluhan (legal training).

•  Meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan ana, baik di dalam konteks individual, sosial maupun institusional;

•    Meningkatkan kesadaran penegak hukum agar bertindak cepat dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan maupun anak;

•    Bantuan dan konseling terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;

•    Melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan secara sistematis dan didukung oleh karingan yang mantap.

•    Pembaharuan hukum teristimewa perlindungan korban tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak serta kelompok yang rentang atas pelanggaran HAM.

•    Pembaharuan sistem pelayanan kesehatan yang kondusif guna menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak;

•    Bagi anak-anak diperlukan perlindungan baik sosial, ekonomi mauoun hukum bukan saja dari orang tua, tetapi semua pihak, termasuk masyarakat dan negara.

•    Membentuk lembaga penyantum korban tindak kekerasan dengan target khusus kaum perempuan dan anak untuk diberikan secara cuma-cuma dalam bentuk konsultasi, perawatan medis maupun psikologis

•    Meminta media  massa (cetak dan elektronik) untuk lebih memperhatikan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pemberitaannya, termasuk memberi pendidikan pada publik tentang hak-hak asasi perempuan dan anak-anak.



Anak-anak di Mata UNICEF 


Melihat permasalahan yang dialami anak-anak di dunia pasti tidak terlepas dari tanggung jawab dengan sebuah lembaga internasional yang khusus terhadap perlindungan anak yaitu UNICEF (united nations children’s fund). UNICEF bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak dan ibu, memastikan bayi-bayi mempunyai awal hidup yang baik, melindungi anak-anak dari wabah penyakit dan menjaga mereka khususnya di negara yang berkembang.

UNICEF mempromosikan hak dan kesejahteraan setiap anak, dalam segala kegiatan kami. Bersama para mitra, kami bekerja di 190 negara dan wilayah untuk menerjemahkan komitmen ke dalam tindakan praktis, dengan fokus pada usaha khusus untuk menjangkau anak-anak yang paling membutuhkan dan terpinggirkan, untuk kebaikan semua anak, dimana saja.

Pada tanggal 20 November 2015, bertepatan pada Hari Anak Sedunia, UNICEF Indonesia mendorong masyarakat dari berbagai latar belakang untuk melawan kekerasan dan menjadi Pelindung Anak.

Menandai hari penting ini, UNICEF menyelenggarakan acara pendaftaran publik untuk kampanye Pelindung Anak, yang baru-baru ini diluncurkan bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Kampanye itu bertujuan untuk menciptakan sebuah gerakan yang menumbuhkan kesadaran dan mendorong tindakan guna mengakhiri kekerasan terhadap anak. 

Dari kampanye tersebut, kepala perwakilan UNICEF di Indonesia Gunilla Olsson mengatakan “Kini saatnya memperlihatkan yang tidak terlihat. Kini saatnya bertindak. Sudah waktunya untuk menghentikan kekerasan terhadap anak,” kata Kepala Perwakilan UNICEF di Indonesia. “Saya Pelindung Anak dan saya mengajak semua orang untuk menjadi Pelindung Anak.” Tambahnya, begitulah bentuk kampanye perlindungan anak yang diselenggarakan di Indonesia

“Kekerasan terhadap anak adalah krisis senyap di Indonesia dan hanya akan berhenti jika kita semua – orang tua, guru, pemuka masyarakat, pemerintah – bekerja sama dan melindungi semua anak – seperti mereka anak kita sendiri. Jika diperlukan satu desa untuk membesarkan anak, maka diperlukan juga satu desa untuk melindungi anak,” kata Ibu Gunilla.

Sebagai bagian dari kampanye, UNICEF juga menyalurkan informasi bermanfaat tentang sifat dan jenis kekerasan terhadap anak di Indonesia. Menurut data saat ini, kekerasan terhadap anak terjadi secara luas di Indonesia:

• 40 persen anak berusia 13-15 tahun melaporkan pernah diserang secara fisik sedikitnya satu kali dalam setahun.

• 26 persen melaporkan pernah mendapat hukuman fisik dari orang tua atau pengasuh di rumah.

• 50 persen anak melaporkan di-bully di sekolah.

• 45 persen perempuan dan anak perempuan di Indonesia percaya bahwa suami/pasangan boleh memukul istri/pasangannya dalam situasi-situasi tertentu.

“Konsekuensi dari tidak mengatasi kekerasan terhadap anak di Indonesia sangat buruk. Anak yang menjadi korban kekerasan fisik, seksual dan emosional kerap menderita konsekuensi jangka panjang, termasuk kondisi fisik dan psikologis. Bahkan kita tahu bahwa banyak pelaku juga merupakan korban kekerasan saat mereka kanak-kanak,” kata Ibu Gunilla. 

Mengakhiri kekerasan terhadap anak tidak hanya membantu anak-anak Indonesia tetapi juga perekonomian negara. Analisis UNICEF menemukan bahwa biaya yang ditimbulkan akibat kekerasan fisik, seksual dan emosional terhadap anak di Asia Timur dan kawasan Pasifik mencapai hamper US$ 200 miliar (dengan mengikuti nilai Dolar AS tahun 2012) atau hamper dua persen dari penghasilan perkapita gabungan.

Oleh Karena itu, dari tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi tanggung jawab dan kesadaran kita bersama untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka dan berupaya untuk menghentikan atau mengurangi segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan.


0 comments:

Post a Comment